Pasal 92 Prosedur penggabungan
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 92
Prosedur penggabungan
- Pemohon penggabungan berkonsultasi terlebih dahulu dengan BPD GBI setempat, kemudian mengajukan surat permohonan penggabungan kepada BPP GBI dengan tembusan kepada BPD GBI.
- BPP GBI menugaskan BPD GBI untuk mencari dan mengumpulkan kejelasan informasi dari induk organisasi pemohon sebelumnya meliputi ajaran, kehidupan pribadi/keluarga, aset dan aktivitas pelayanan pemohon.
- Apabila prosedur di atas telah dipenuhi maka BPD GBI merekomendasikan kepada BPP GBI perihal diterima atau tidaknya permohonan penggabungan.
- Rekomendasi BPD GBI terhadap pemohon penggabungan yang diterima oleh BPP GBI harus disertai:
- Permohonan tertulis dari pemohon penggabungan kepada BPP GBI.
- Surat pernyataan pemohon penggabungan harus dibuat di atas kertas bermeterai yang menyatakan menerima dan menaati Pengakuan Iman, Pengajaran GBI dan Tata Gereja GBI serta bersedia untuk diuji.
- Bukti tertulis bahwa yang bersangkutan secara sah telah mengundurkan diri dari sinode asal.
- BPP GBI menugaskan BPD GBI untuk melakukan pembinaan selama 1 (satu) tahun terhadap pemohon penggabungan.
- Jemaat lokal dan gembala jemaat pemohon penggabungan yang disetujui oleh BPP GBI disahkan dalam Sinode GBI sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 40 ayat (1).
- Setelah semua persyaratan dipenuhi pemohon penggabungan, maka akan diterbitkan:
- Surat keputusan BPP GBI tentang nomor induk jemaat lokal GBI, jenjang kependetaan dan kartu pejabat GBI.
- Surat Keputusan BPD GBI tentang penetapan jemaat lokal GBI dan gembala jemaat.