Pasal 92 Prosedur penggabungan

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 92
Prosedur penggabungan

  1. Pemohon penggabungan berkonsultasi terlebih dahulu dengan BPD GBI setempat, kemudian mengajukan surat permohonan penggabungan kepada BPP GBI dengan tembusan kepada BPD GBI.
  2. BPP GBI menugaskan BPD GBI untuk mencari dan mengumpulkan kejelasan informasi dari induk organisasi pemohon sebelumnya meliputi ajaran, kehidupan pribadi/keluarga, aset dan aktivitas pelayanan pemohon.
  3. Apabila prosedur di atas telah dipenuhi maka BPD GBI merekomendasikan kepada BPP GBI perihal diterima atau tidaknya permohonan penggabungan.
  4. Rekomendasi BPD GBI terhadap pemohon penggabungan yang diterima oleh BPP GBI harus disertai:
    1. Permohonan tertulis dari pemohon penggabungan kepada BPP GBI.
    2. Surat pernyataan pemohon penggabungan harus dibuat di atas kertas bermeterai yang menyatakan menerima dan menaati Pengakuan Iman, Pengajaran GBI dan Tata Gereja GBI serta bersedia untuk diuji.
    3. Bukti tertulis bahwa yang bersangkutan secara sah telah mengundurkan diri dari sinode asal.
  5. BPP GBI menugaskan BPD GBI untuk melakukan pembinaan selama 1 (satu) tahun terhadap pemohon penggabungan.
  6. Jemaat lokal dan gembala jemaat pemohon penggabungan yang disetujui oleh BPP GBI disahkan dalam Sinode GBI sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 40 ayat (1).
  7. Setelah semua persyaratan dipenuhi pemohon penggabungan, maka akan diterbitkan:
    1. Surat keputusan BPP GBI tentang nomor induk jemaat lokal GBI, jenjang kependetaan dan kartu pejabat GBI.
    2. Surat Keputusan BPD GBI tentang penetapan jemaat lokal GBI dan gembala jemaat.