Pasal 86 Masa jabatan Ketua BPD GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia | Tata Gereja GBI (2021) | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia | 10.086
Pasal 86
Masa jabatan Ketua BPD GBI
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan pelanggaran yang bertentangan dengan Tata Tertib GBI adalah bentuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 95. Yang dimaksud dengan tidak dapat memenuhi kewajibannya adalah bahwa Ketua BPD GBI tidak berhasil melaksanakan keputusan sidang MD GBI dan keputusan BPP GBI.
- Dalam rangka melakukan pengawasan, BPP GBI dapat melihat dan menilai neraca keuangan BPD GBI.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.