Pasal 86 Masa jabatan Ketua BPD GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 86
Masa jabatan Ketua BPD GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pelanggaran yang bertentangan dengan Tata Tertib GBI adalah bentuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 95. Yang dimaksud dengan tidak dapat memenuhi kewajibannya adalah bahwa Ketua BPD GBI tidak berhasil melaksanakan keputusan sidang MD GBI dan keputusan BPP GBI.
Dalam rangka melakukan pengawasan, BPP GBI dapat melihat dan menilai neraca keuangan BPD GBI.
Ayat (4)
Cukup jelas.