Pasal 72 Kekosongan jabatan Ketua Lembaga
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 72
Kekosongan jabatan Ketua Lembaga
- Kekosongan jabatan ketua lembaga terjadi karena yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya.
- Untuk mengisi kekosongan jabatan maka Ketua Umum BPP GBI segera menetapkan penggantinya.