Pasal 72 Kekosongan jabatan Ketua Lembaga

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 72
Kekosongan jabatan Ketua Lembaga

  1. Kekosongan jabatan ketua lembaga terjadi karena yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya.
  2. Untuk mengisi kekosongan jabatan maka Ketua Umum BPP GBI segera menetapkan penggantinya.