Pasal 71 Tugas dan tanggung jawab Ketua Lembaga

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 71
Tugas dan tanggung jawab Ketua Lembaga

  1. Tugas ketua lembaga adalah membantu BPP GBI dalam melaksanakan program yang ditetapkan oleh Sidang MPL GBI.
  2. Penjabaran tugas dan tanggung jawab ketua lembaga ditetapkan melalui surat keputusan BPP GBI.