Pasal 71 Tugas dan tanggung jawab Ketua Lembaga
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 71
Tugas dan tanggung jawab Ketua Lembaga
- Tugas ketua lembaga adalah membantu BPP GBI dalam melaksanakan program yang ditetapkan oleh Sidang MPL GBI.
- Penjabaran tugas dan tanggung jawab ketua lembaga ditetapkan melalui surat keputusan BPP GBI.