Pasal 70 Masa jabatan pengurus lembaga
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 70
Masa jabatan pengurus lembaga
- Setiap lembaga dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat dan ditetapkan oleh Ketua Umum BPP GBI.
- Masa jabatan ketua lembaga adalah sesuai dengan surat keputusan BPP GBI.