Pasal 69 Lembaga yang dibentuk

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Bab VIII
Lembaga-lembaga

Pasal 69
Lembaga yang dibentuk

Untuk melakukan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Sinode GBI, BPP GBI dapat membentuk lembaga-lembaga sebagai berikut:

  1. Komisi.
  2. Panitia.
  3. Lembaga-lembaga lain yang diperlukan.