Pasal 45 Prosedur pemilihan anggota MPL GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia | Tata Gereja GBI (2021) | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia | 05.045
Pasal 45
Prosedur pemilihan anggota MPL GBI
- Ayat (1)
- Setiap BPD GBI mempunyai perwakilan pejabat di MPL GBI yang ditentukan berdasarkan rasio perbandingan jumlah pendeta di daerahnya dengan ketentuan sebagai berikut:
- Huruf a.
- Cukup jelas.
- Huruf b.
- Cukup jelas.
- Huruf c.
- Cukup jelas.
- Huruf c.1.
- Cukup jelas.
- Huruf c.2.
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Nama-nama calon anggota MPL GBI yang diusulkan kepada BPP GBI adalah hasil keputusan rapat lengkap BPD GBI,
- Ayat (4)
- Cukup jelas.