Pasal 43 Pengertian Majelis Pekerja Lengkap GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia | Tata Gereja GBI (2021) | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia | 05.043
Bab V
Majelis Pekerja Lengkap GBI
Pasal 43
Pengertian Majelis Pekerja Lengkap GBI
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan MPL GBI sebagai perwakilan pejabat adalah bahwa keanggotaan MPL GBI yang terdiri dari pejabat-pejabat GBI yang berstatus Pendeta, baik yang dipilih melalui Sidang MD GBI maupun yang ex officio (MP, BPP dan Ketua-Ketua BPD GBI) merupakan wakil yang sah dari seluruh pejabat GBI.
- Ayat (2)
- Majelis Pekerja Lengkap GBI terdiri dari:
- Huruf a.
- Cukup jelas.
- Huruf b.
- Cukup jelas.
- Huruf c.
- Cukup jelas.
- Huruf d.
- Cukup jelas.