Pasal 32 Prosedur pencalonan dan pelantikan Pendeta Madya

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 32
Prosedur pencalonan dan pelantikan Pendeta Madya

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.