Pasal 20 Pencalonan, pengesahan, dan pelantikan pejabat GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 20
Pencalonan, pengesahan, dan pelantikan pejabat GBI

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan anggota jemaat adalah meliputi jemaat dewasa, pemuda/remaja dan anak sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI Pasal 15 sedangkan yang dimaksud dengan rasio perbandingan antara jumlah anggota jemaat dengan jumlah pejabat adalah sebagai berikut:
  • 12 sampai dengan 75 anggota jemaat: 1 orang pejabat.
  • 76 sampai dengan 300 anggota jemaat: maksimum 4 pejabat (kelipatan 75 orang)
  • 301 sampai dengan 600 anggota jemaat: maksimum 6 pejabat (kelipatan 100 orang)
  • 601 sampai dengan 1.000 anggota jemaat: maksimum 8 pejabat (kelipatan 125 orang)
  • Di atas 1.000 anggota jemaat: berlaku tambahan 1 orang pejabat untuk setiap kelipatan 200 anggota jemaat.
  • Pengecualian tentang rasio perbandingan antara jumlah anggota jemaat dengan jumlah pejabat di satu jemaat lokal GBI dapat ditentukan oleh BPP GBI.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.