Pasal 20 Pencalonan, pengesahan, dan pelantikan pejabat GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia | Tata Gereja GBI (2021) | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia | 03.020
Pasal 20
Pencalonan, pengesahan, dan pelantikan pejabat GBI
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan anggota jemaat adalah meliputi jemaat dewasa, pemuda/remaja dan anak sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI Pasal 15 sedangkan yang dimaksud dengan rasio perbandingan antara jumlah anggota jemaat dengan jumlah pejabat adalah sebagai berikut:
- 12 sampai dengan 75 anggota jemaat: 1 orang pejabat.
- 76 sampai dengan 300 anggota jemaat: maksimum 4 pejabat (kelipatan 75 orang)
- 301 sampai dengan 600 anggota jemaat: maksimum 6 pejabat (kelipatan 100 orang)
- 601 sampai dengan 1.000 anggota jemaat: maksimum 8 pejabat (kelipatan 125 orang)
- Di atas 1.000 anggota jemaat: berlaku tambahan 1 orang pejabat untuk setiap kelipatan 200 anggota jemaat.
- Pengecualian tentang rasio perbandingan antara jumlah anggota jemaat dengan jumlah pejabat di satu jemaat lokal GBI dapat ditentukan oleh BPP GBI.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.