Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/070

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 70 Peserta persidangan

Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Yang dimaksud dengan hak bicara adalah hak seorang pejabat GBI untuk mengemukakan pendapat dalam suatu sidang.

Yang dimaksud dengan hak suara adalah hak seorang pejabat GBI untuk ikut menentukan dalam perhitungan pemungutan suara ketika memutuskan sesuatu.

Yang dimaksud dengan hak dipilih adalah hak seorang pejabat GBI untuk dipilih menjadi Ketua BPD atau anggota MPL.

Ayat (3) Yang dimaksud dengan domisili pelayanan adalah tempat yang merupakan pusat pengaturan pelayanan dari seorang gembala yang mempunyai beberapa tempat pelayanan lintas BPD GBI.

Ayat (4) Cukup Jelas

Ayat (5) Cukup Jelas

Ayat (6) Cukup Jelas