Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/051

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 51 Hak dan wewenang

Ayat (1)

Huruf a. Cukup Jelas
Huruf b. Cukup Jelas
Huruf c. Cukup Jelas
Huruf d. Yang dimaksud pernyataan resmi tentang suatu pertimbangan adalah pernyataan tertulis yang dibuat dan ditandatangani oleh semua anggota MP
Huruf e. Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Cukup Jelas