Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/048

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 48 Pengertian dan susunan

Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Yang dimaksud dengan sesepuh GBI yang dapat diangkat menjadi anggota MP adalah pendeta yang pernah aktif dalam kepemimpinan GBI secara nasional dan masih berpotensi untuk mengembangkan GBI.

Ayat (3) Cukup Jelas

Ayat (4) Cukup Jelas

Ayat (5) Cukup Jelas