Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/029

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 29 Akhir masa pelayanan

Penilaian terhadap ketidakmampuan gembala dalam melaksanakan pelayanannya yang tidak berdaya guna (pikun) adalah berdasarkan laporan pengurus jemaat kepada BPD, kemudian BPD melakukan penelitian serta melaporkan kepada BPH yang akan menimbang dan memutuskan melalui surat keputusan.

Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Cukup Jelas