Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/020

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 20 Larangan jabatan rangkap

Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Dalam hal-hal bersifat khusus Ketua Umum BPH dapat memberikan dispensasi kepada gembala jemaat untuk duduk sebagai anggota legislatif.

Ayat (3) Cukup Jelas