Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/013

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 13 Hak dan kewajiban anggota jemaat

Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Cukup Jelas

Ayat (4) yang dimaksud dengan keadaan darurat atau luar biasa adalah gembala jemaat yang meninggal secara mendadak atau dipecat dan gembala jemaat tidak mempunyai wakil.