Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/007

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 7 Syarat pembukaan jemaat baru atau pemindahan tempat ibadah

Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Cukup Jelas

Ayat (4) Cukup Jelas

Ayat (5) Cukup Jelas

Ayat (6) Perintisan/pembukaan jemaat baru yang dilakukan oleh anggota jemaat lokal GBI, harus dibina oleh gembala jemaat lokal GBI yang bersangkutan dan harus mengikuti tata car/ prosedur perintisan/pembukaan jemaat seperti yang ditentukan dalam Tata Gereja GBI.

Ayat (7) Yang dimaksud dengan Rumah Doa, adalah tempat atau ruangan tertentu dalam suatu bangunan (rumah tinggal), yang dipergunakan untuk melakukan pembinaan mental spiritual umat dalam bentuk penyembahan kepada Tuhan melalui pujian, doa dan khotbah, yang dilakukan baik pada hari Minggu atau hari-hari lainnya.

Yang dimaksud dengan Kapel, adalah tempat atau ruangan tertentu dalam suatu bangunan (ruko, hotel atau gedung pertemuan), yang dipergunakan untuk melakukan pembinaan mental spiritual umat dalam bentuk penyembahan kepada Tuhan melalui pujian, doa dan khotbah, yang dilakukan baik pada hari Minggu atau hari-hari lainnya.

Yang dimaksud dengan Gereja adalah sebuah bangunan yang sengaja dibangun untuk tempat beribadah secara permanen dan memiliki ciri-ciri tertentu (lambang salib) serta dipimpin oleh pejabat GBI.