Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/098

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 11.32 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 98 Proses perubahan

  1. Usul perubahan Tata Tertib GBI harus didukung oleh sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) Pendeta Gereja Bethel Indonesiadan disampaikan secara tertulis kepada BPH.
  2. BPH akan meneliti dan menilai, serta meneruskannya kepada sidang MPL untuk mendapat pertimbangan dan pengesahan.
  3. MPL membentuk panitia ad hoc untuk merumuskan usul perubahan.
  4. Rumusan perubahan dapat diterima bila disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota MPL yang hadir.
  5. Perubahan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia harus disahkan dalam sidang berikutnya.