Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/096

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 11.30 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 96 Penggunaan keuangan

  1. Keuangan BPH digunakan untuk:
    1. Membiayai pelaksanaan Program Nasional GBI yang disahkan oleh sinode.
    2. Membiayai pelaksanaan program yang disetujui oleh MPL.
    3. Hal-hal lain yang dianggap perlu oleh BPH.
  2. Keuangan BPD digunakan untuk:
    1. Membiayai program daerah yang telah disahkan Sidang Majelis Daerah
    2. Hal-hal lain yang dianggap perlu oleh BPD.
  3. Keuangan Jemaat Lokal digunakan untuk:
    1. Membiayai pelaksanaan program jemaat lokal sesuai dengan visi gembala jemaat.
    2. Membiayai kehidupan gembala jemaat dan staf
    3. .