Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/096: Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
k (upd)
k (upd)
 
Baris 19: Baris 19:
<ol class="mb-0" style="list-style-type: lower-alpha;">
<ol class="mb-0" style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Membiayai pelaksanaan program jemaat lokal sesuai dengan visi gembala jemaat.</li>
<li>Membiayai pelaksanaan program jemaat lokal sesuai dengan visi gembala jemaat.</li>
<li>Membiayai kehidupan gembala jemaat dan staf</li>.
<li>Membiayai kehidupan gembala jemaat dan staf.</li>
</ol>
</ol>
</ol>
</ol>

Revisi terkini sejak 27 April 2021 11.31

Pasal 96 Penggunaan keuangan

  1. Keuangan BPH digunakan untuk:
    1. Membiayai pelaksanaan Program Nasional GBI yang disahkan oleh sinode.
    2. Membiayai pelaksanaan program yang disetujui oleh MPL.
    3. Hal-hal lain yang dianggap perlu oleh BPH.
  2. Keuangan BPD digunakan untuk:
    1. Membiayai program daerah yang telah disahkan Sidang Majelis Daerah
    2. Hal-hal lain yang dianggap perlu oleh BPD.
  3. Keuangan Jemaat Lokal digunakan untuk:
    1. Membiayai pelaksanaan program jemaat lokal sesuai dengan visi gembala jemaat.
    2. Membiayai kehidupan gembala jemaat dan staf.