Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/096: Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
k (upd) |
k (upd) |
||
Baris 19: | Baris 19: | ||
<ol class="mb-0" style="list-style-type: lower-alpha;"> | <ol class="mb-0" style="list-style-type: lower-alpha;"> | ||
<li>Membiayai pelaksanaan program jemaat lokal sesuai dengan visi gembala jemaat.</li> | <li>Membiayai pelaksanaan program jemaat lokal sesuai dengan visi gembala jemaat.</li> | ||
<li>Membiayai kehidupan gembala jemaat dan staf</li> | <li>Membiayai kehidupan gembala jemaat dan staf.</li> | ||
</ol> | </ol> | ||
</ol> | </ol> |
Revisi terkini sejak 27 April 2021 11.31
Pasal 96 Penggunaan keuangan
- Keuangan BPH digunakan untuk:
- Membiayai pelaksanaan Program Nasional GBI yang disahkan oleh sinode.
- Membiayai pelaksanaan program yang disetujui oleh MPL.
- Hal-hal lain yang dianggap perlu oleh BPH.
- Keuangan BPD digunakan untuk:
- Membiayai program daerah yang telah disahkan Sidang Majelis Daerah
- Hal-hal lain yang dianggap perlu oleh BPD.
- Keuangan Jemaat Lokal digunakan untuk:
- Membiayai pelaksanaan program jemaat lokal sesuai dengan visi gembala jemaat.
- Membiayai kehidupan gembala jemaat dan staf.