Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/095

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 11.30 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 95 Sumber keuangan jemaat lokal

Sumber keuangan jemaat lokal diperoleh antara lain dari persepuluhan, persembahan anggota jemaat, persembahan-persembahan lain atau usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan.