Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/094

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 11.30 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 94 Sumber keuangan BPD

Keuangan BPD diperoleh dari:

  1. Persembahan wajib setiap bulan jemaat lokal dan pejabat-pejabat di daerah masing-masing.
  2. Bantuan BPH untuk menunjang program nasional Gereja Bethel Indonesia sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
  3. Persembahan lain atau usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan.