Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/092

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 11.30 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 92 Sumber keuangan BPH

Keuangan BPH sebagai pengurus sinode diperoleh dari:

  1. Persepuluhan dari seluruh pemasukan jemaat lokal.
  2. Persembahan sukarela dari para simpatisan dan pejabat Gereja Bethel Indonesia.
  3. Persembahan lain atau usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan.