Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/090

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 11.29 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 90 Jenis kepemilikan gereja

  1. Milik umum Gereja Bethel Indonesia
  2. Milik umum Gereja Bethel Indonesia aadalah keuangan, semua barang bergerak dan tidak bergerak yang dibeli oleh BPH maupun BPD atau dihibahkan dengan sah kepada BPH maupun BPD Gereja Bethel Indonesia dan dikelola oleh BPH atau BPD.

  3. Milik Jemaat Lokal
  4. Milik jemaat lokal adalah keuangan, semua barang bergerak dan tidak bergerak yang dibeli dan dibiayai oleh jemaat lokal atau dihibahkan dengan sah kepadanya dan dikelola oleh gembala jemaat bersama pengurus jemaat lokal yang berhak melakukan tindakan hukum atasnya, meskipun diatasnamakan Gereja Bethel Indonesia.