Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/088: Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
(baru) |
k (upd) |
||
Baris 6: | Baris 6: | ||
<li>Pejabat yang terkena disiplin gereja dapat dipulihkan oleh BPD atau BPH apabila memenuhi syarat:</li> | <li>Pejabat yang terkena disiplin gereja dapat dipulihkan oleh BPD atau BPH apabila memenuhi syarat:</li> | ||
<ol style="list-style-type: lower-alpha;"> | <ol class="mb-0" style="list-style-type: lower-alpha;"> | ||
<li>Telah sungguh-sungguh bertobat dan menghasilkan buah pertobatan yang dapat disaksikan oleh jemaat dan sesame pejabat Gereja Bethel Indonesia di daerah yang bersangkutan.</li> | <li>Telah sungguh-sungguh bertobat dan menghasilkan buah pertobatan yang dapat disaksikan oleh jemaat dan sesame pejabat Gereja Bethel Indonesia di daerah yang bersangkutan.</li> | ||
<li>Mendapat rekomendasi dari BPD berdasarkan musyawarah dengan anggota MPL di daerah yang bersangkutan.</li> | <li>Mendapat rekomendasi dari BPD berdasarkan musyawarah dengan anggota MPL di daerah yang bersangkutan.</li> |
Revisi terkini sejak 27 April 2021 11.28
Pasal 88 Rehabilitas dan pemulihan
- Pejabat yang terkena disiplin gereja dan kemudian ternyata tidak bersalah akan direhabilitasi oleh BPD atau BPH.
- Pejabat yang terkena disiplin gereja berhak mendapat pembinaan untuk pemulihan yang dilakukan oleh BPD atau BPH.
- Pejabat yang terkena disiplin gereja dapat dipulihkan oleh BPD atau BPH apabila memenuhi syarat:
- Telah sungguh-sungguh bertobat dan menghasilkan buah pertobatan yang dapat disaksikan oleh jemaat dan sesame pejabat Gereja Bethel Indonesia di daerah yang bersangkutan.
- Mendapat rekomendasi dari BPD berdasarkan musyawarah dengan anggota MPL di daerah yang bersangkutan.
- Menaati semua ketentuan yang disebutkan dalam keputusan BPH tentang disiplin.
- Pejabat yang terkena pembebasan tugas secara tetap dapat menjadi anggota jemaat Gereja Bethel Indonesia, apabila yang bersangkutan ingin kembali melayani dapat diproses sesuai dengan Tata Dasar dan Tata Tertib GBI.
- Surat keputusan rehabilitasi dikeluarkan oleh BPH.