Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/087

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 11.28 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 87 Prosedur penjatuhan sanksi disiplin

  1. Pejabat yang menemukan pelanggaran dari pejabat lainnya, dapat memberitahukan kepada BPD yang disertai bukti-bukti dan menyampaikan tembusan kepada BPH, anggota MPL di daerah dan pendeta pembina.
  2. BPD memanggil pejabat yang bersangkutan dan atau bersama pendeta pembinanya untuk melakukan klarifikasi dan pembinaan.
  3. Apabila pejabat yang bersangkutan menolak pembinaan yang diberikan, maka BPD dapat mengeluarkan surat keputusan penjatuhan sanksi peringatan tertulis atau pemutusan persekutuan sementara, sehingga tidak mendapat pelayanan secara organisasi dan memberikan tembusan kepada BPH GBI.
  4. BPD bersama dengan anggota MPL di daerah yang bersangkutan dapat menjatuhkan sanksi pembebasan tugas sementara sebagai pejabat GBI untuk suatu waktu tertentu secara tertulis dan diumumkan.
  5. Apabila pejabat tersebut belum bertobat, maka BPD menyerahkan masalahnya kepada BPH.
  6. BPH melakukan penelitian terhadap pejabat tersebut untuk menetapkan keputusan disiplin berikutnya.
  7. Apabila pejabat yang menduduki jabatan struktural GBI melakukan pelanggaran organisasi, maka pembinaan dan sanksi dilakukan oleh pejabat struktural di atasnya.