Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/085

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 11.26 oleh Leo (bicara | kontrib) (BARU)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 85 Dasar disiplin gereja

Demi kemajuan dan kemurnian pelayanan Tuhan, maka Gereja menjalankan Disiplin Gereja berdasarkan:

  1. Alkitab.
  2. Pengakuan Iman, Pengajaran, Tata Gereja GBI.
  3. Etika kependetaan.

Peraturan yang berlaku di daerah setelah disetujui oleh MD dan disahkan oleh MPL.