Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/083

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 10.41 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 83 Penggabungan persekutuan doa dan pimpinan

  1. Pemohon berkonsultasi terlebih dahulu dengan BPD, kemudian mengajukan surat permohonan penggabungan ke BPH melalui BPD.
  2. BPD meninjau dan melakukan penelitian terhadap ajaran, kehidupan pribadi, keluarga, aset, persekutuan doa, serta aktivitas persekutuan doa pemohon.
  3. BPD mencari informasi-informasi dari badan atau yayasan yang menaunginya.
  4. Apabila prosedur di atas setelah dipenuhi maka BPD meneruskan permohonan tersebut kepada BPH dengan dilengkapi:
    1. Permohonan tertulis kepada BPH dan rekomendasi BPD.
    2. Surat pernyataan menerima dan bersedia menaati Pengakuan Iman, Pengajaran dan Tata Gereja GBI serta bersedia untuk diuji.
    3. Bukti tertulis bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari badan atau yayasan yang menaunginya.
  5. Setelah semua persyaratan dipenuhi, maka BPH mengeluarkan surat keputusan penggabungan dan menugaskan BPD untuk meresmikan serta memberi surat tugas.
  6. Permohonan yang telah diterima bergabung dengan Gereja Bethel Indonesia, baru dapat menjadi pejabat GBI, setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Tata Gereja GBI Bab II Pasal 16.
  7. Pengesahan dan pelantikan dilakukan sesuai dengan Tata Gereja GBI Bab II Pasal 17.