Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/082

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 10.41 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 82 Penggabungan pejabat gereja tanpa jemaat

  1. Pejabat gereja tanpa jemaat, dapat bergabung dengan jemaat lokal Gereja Bethel Indonesia setelah melalui konsultasi dengan BPD.
  2. Status jenjang kependetaan akan ditinjau dan ditetapkan oleh BPD sesuai dengan Tata Gereja GBI Bab II Pasal 15.
  3. Pengesahan dan pelantikan pejabat yang bergabung mengikuti prosedur Tata Gereja GBI Bab II Pasal 17.