Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/081: Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
k (upd)
k (typo)
 
Baris 18: Baris 18:
<li>Pemohon yang telah diterima bergabung dengan Gereja Bethel Indonesia, baru dapat menjadi pejabat Gereja Bethel Indonesia setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan jenjang kependetaan, berdasarkan usul BPD dan penetapan BPH.</li>
<li>Pemohon yang telah diterima bergabung dengan Gereja Bethel Indonesia, baru dapat menjadi pejabat Gereja Bethel Indonesia setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan jenjang kependetaan, berdasarkan usul BPD dan penetapan BPH.</li>


<li>Pengesahan dan pelantikan dilakukan sesuai dengan Tata Gereja GBI Bab II Pasal 17</li>.
<li>Pengesahan dan pelantikan dilakukan sesuai dengan Tata Gereja GBI Bab II Pasal 17.</li>
</ol>
</ol>

Revisi terkini sejak 29 April 2021 06.32

Pasal 81 Prosedur penggabungan

  1. Pemohon berkonsultasi terlebih dahulu dengan BPD, kemudian mengajukan surat permohonan penggabungan kepada BPH dan BPD.
  2. BPD meninjau dan melakukan penelitian terhadap ajaran, kehidupan pribadi, keluarga, aset jemaat serta aktivitas jemaat pemohon.
  3. BPD mencari informasi dari pengurus sinode atau organisasi gereja asal.
  4. Apabila prosedur di atas telah dipenuhi maka BPD meneruskan permohonan tersebut kepada BPH dengan dilengkapi:
    1. Permohonan tertulis kepada BPH dan rekomendasi BPD.
    2. Surat pernyataan menerima dan bersedia mentaati Pengakuan Iman, Pengajaran dan Tata Gereja GBI dan bersedia untuk diuji.
    3. Bukti tertulis bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari sinode atau organisasi gereja asal.
  5. BPH menugaskan BPD untuk melakukan pembinaan paling lambat 1 (satu) tahun terhadap pejabat dan jemaatnya; setelah gereja tersebut memenuhi semua persyaratan, baru kemudian dikeluarkan surat keputusan jenjang kependetaan pejabat tersebut.
  6. Pemohon yang telah diterima bergabung dengan Gereja Bethel Indonesia, baru dapat menjadi pejabat Gereja Bethel Indonesia setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan jenjang kependetaan, berdasarkan usul BPD dan penetapan BPH.
  7. Pengesahan dan pelantikan dilakukan sesuai dengan Tata Gereja GBI Bab II Pasal 17.