Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/081: Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
(baru) |
k (upd) |
||
Baris 8: | Baris 8: | ||
<li>Apabila prosedur di atas telah dipenuhi maka BPD meneruskan permohonan tersebut kepada BPH dengan dilengkapi:</li> | <li>Apabila prosedur di atas telah dipenuhi maka BPD meneruskan permohonan tersebut kepada BPH dengan dilengkapi:</li> | ||
<ol style="list-style-type: lower-alpha;" | <ol class="mb-0" style="list-style-type: lower-alpha;"> | ||
<li>Permohonan tertulis kepada BPH dan rekomendasi BPD.</li> | <li>Permohonan tertulis kepada BPH dan rekomendasi BPD.</li> | ||
<li>Surat pernyataan menerima dan bersedia mentaati Pengakuan Iman, Pengajaran dan Tata Gereja GBI dan bersedia untuk diuji.</li> | <li>Surat pernyataan menerima dan bersedia mentaati Pengakuan Iman, Pengajaran dan Tata Gereja GBI dan bersedia untuk diuji.</li> |
Revisi per 27 April 2021 10.41
Pasal 81 Prosedur penggabungan
- Pemohon berkonsultasi terlebih dahulu dengan BPD, kemudian mengajukan surat permohonan penggabungan kepada BPH dan BPD.
- BPD meninjau dan melakukan penelitian terhadap ajaran, kehidupan pribadi, keluarga, aset jemaat serta aktivitas jemaat pemohon.
- BPD mencari informasi dari pengurus sinode atau organisasi gereja asal.
- Apabila prosedur di atas telah dipenuhi maka BPD meneruskan permohonan tersebut kepada BPH dengan dilengkapi:
- Permohonan tertulis kepada BPH dan rekomendasi BPD.
- Surat pernyataan menerima dan bersedia mentaati Pengakuan Iman, Pengajaran dan Tata Gereja GBI dan bersedia untuk diuji.
- Bukti tertulis bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari sinode atau organisasi gereja asal.
- BPH menugaskan BPD untuk melakukan pembinaan paling lambat 1 (satu) tahun terhadap pejabat dan jemaatnya; setelah gereja tersebut memenuhi semua persyaratan, baru kemudian dikeluarkan surat keputusan jenjang kependetaan pejabat tersebut.
- Pemohon yang telah diterima bergabung dengan Gereja Bethel Indonesia, baru dapat menjadi pejabat Gereja Bethel Indonesia setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan jenjang kependetaan, berdasarkan usul BPD dan penetapan BPH.
- Pengesahan dan pelantikan dilakukan sesuai dengan Tata Gereja GBI Bab II Pasal 17 .