Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/080

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 10.40 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 80 Penerimaan penggabungan

Yang dapat diterima bergabung dengan Gereja Bethel Indonesia adalah jemaat dan gembalanya atau persekutuan doa dan pimpinannya.