Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/078

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 08.56 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 78 Masa jabatan

  1. Masa jabatan ketua BPD adalah dari satu periode sampai kepada sinode berikutnya.
  2. Masa jabatan ketua BPD paling lama adalah 2 (dua) kali masa jabatan dan dapat dicalonkan kembali setelah selang 1 (satu) periode berikutnya.
  3. Apabila ketua BPD tidak dapat memenuhi kewajibannya sehingga merugikan persekutuan GBI, maka BPH membebastugaskan yang bersangkutan dari jabatan ketua BPD.