Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/077

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 08.56 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 77 Tugas

Badan Pekerja Daerah bertugas:

  1. Mewakili BPH di daerah dan melaksanakan segala keputusan Sinode, MPL dan Majelis Daerah.
  2. Meneliti dan menyelesaikan masalah sesuai dengan Firman Tuhan dan Tata Gereja GBI.
  3. Membela dan membina jemaat-jemaat di daerah demi perkembangan dan kemajuan Gereja Bethel Indonesia.
  4. Melaksanakan program sinode baik jangka pendek maupun jangka panjang sesuai dengan kebutuhan daerah.
  5. Menyusun laporan pertumbuhan dan perkembangan daerah untuk BPH dan MPL.
  6. Mengeluarkan surat keputusan penetapan gembala jemaat, surat keputusan kependetaan untuk pendeta muda dan pendeta pembantu serta surat pengantar untuk memperoleh kartu jabatan.
  7. Mengadakan rapat staf sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan 1 (satu) kali.
  8. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh BPH.
  9. Menyelenggarakan sidang MD.