Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/074

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 08.56 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 74 Persyaratan Ketua

Ketua Badan Pekerja Daerah dipilih oleh Sidang Majelis Daerah dengan persyaratan:

  1. Seorang pendeta yang menggembalakan jemaat sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun.
  2. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun.
  3. Mempunyai karunia Roh Kudus sebagai pemimpin gereja yang dibuktikan dalam pelayanan.
  4. Mempunyai sikap mengayomi dan melayani dengan penuh kasih (1 Tes. 2:11-12).
  5. Loyal kepada Gereja Bethel Indonesia dan jujur serta setia dalam memberi persepuluhan jemaat yang digembalakannya kepada BPH (sepenuhnya dalam periode berjalan).
  6. Mempunyai kehidupan keluarga yang baik dan dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir tidak pernah terkena disiplin gereja.
  7. Memiliki rencana dan strategi misi pengembangan Gereja Bethel Indonesia di daerahnya.
  8. Sekurang-kurangnya berpendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat.