Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/073

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 08.56 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 73 Pengertian dan susunan

  1. Badan Pekerja Daerah adalah badan yang mewakili Majelis Daerah baik ke dalam maupun ke luar, terhadap pemerintah serta semua organisasi lain di daerahnya.
  2. Susunan BPD terdiri dari:
    1. Penasehat, yang adalah anggota MPL di daerah.
    2. Ketua dan Wakil Ketua
    3. Sekretaris dan Wakil Sekretaris
    4. Bendahara dan Wakil Bendahara
    5. Ketua-ketua Bidang dan Ketua Perwakilan Wilayah Kabupaten atau Kota.