Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/071

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 08.51 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 71 Tugas

  1. Membantu BPH dalam pelaksanaan tugas- tugas yang diberikan oleh Sinode untuk kepentingan daerah atau menyelesaikan segala persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh jemaat setempat atau BPD.
  2. Membentuk Panitia ad hoc untuk menyelesaikan masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan BPD.
  3. Mempererat persekutuan di antara pejabat- pejabat se-daerah melalui pelayanan, doa dan Firman Tuhan.
  4. Mengesahkan program dan anggaran yang diusulkan oleh komisi untuk dilaksanakan oleh BPD sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan.
  5. Mengadakan penataran-penataran demi peningkatan pelayanan dan kemajuan- kemajuan pejabat di daerah yang bersangkutan.
  6. Semua biaya sidang Majelis Daerah ditanggung oleh jemaat-jemaat di daerah yang bersangkutan, tetapi dapat dibantu oleh BPH sesuai dengan anggaran belanja yang sudah disahkan oleh MPL.
  7. Menguji, menerima serta melantik calon Pendeta Pembantu dan calon Pendeta Muda, pada sidang Majelis Daerah, yang bukan pada Sidang Majelis Daerah Gembala.
  8. Mengesahkan laporan dan pertanggungjawaban BPD yang akan disampaikan kepada BPH dan MPL.
  9. Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh BPH.