Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/068

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 08.51 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 68 Persidangan majelis daerah

  1. Gereja Bethel Indonesia mempunyai dua jenis sidang Majelis Daerah, yaitu:
    1. Sidang Majelis Daerah yang dihadiri oleh seluruh pejabat di daerah yang bersangkutan.
    2. Sidang Majelis Daerah Gembala yang hanya dihadiri oleh gembala jemaat di daerah yang bersangkutan.
  2. Sidang Majelis Daerah berfungsi untuk mensosialisasikan keputusan-keputusan sinode dan memutuskan hal-hal yang berlaku secara umum bagi seluruh pejabat di daerah yang bersangkutan.
  3. Sidang Majelis Daerah Gembala berfungsi untuk memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan penatalayanan dan pengembangan Gereja Bethel Indonesia di daerah yang bersangkutan.