Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/065: Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
(baru)
 
k (upd)
 
Baris 1: Baris 1:
==== Pasal 65 Tugas dan tanggung jawab ketua lembaga ====
# Tugas ketua lembaga adalah membantu BPH dalam melaksanakan program yang ditetapkan oleh sinode dan atau MPL.
# Tugas ketua lembaga adalah membantu BPH dalam melaksanakan program yang ditetapkan oleh sinode dan atau MPL.
# Penjabaran tugas dan tanggung jawab ketua lembaga ditetapkan melalui surat keputusan BPH.
# Penjabaran tugas dan tanggung jawab ketua lembaga ditetapkan melalui surat keputusan BPH.

Revisi terkini sejak 27 April 2021 08.51

Pasal 65 Tugas dan tanggung jawab ketua lembaga

  1. Tugas ketua lembaga adalah membantu BPH dalam melaksanakan program yang ditetapkan oleh sinode dan atau MPL.
  2. Penjabaran tugas dan tanggung jawab ketua lembaga ditetapkan melalui surat keputusan BPH.