Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/065: Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
(baru) |
k (upd) |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
==== Pasal 65 Tugas dan tanggung jawab ketua lembaga ==== | |||
# Tugas ketua lembaga adalah membantu BPH dalam melaksanakan program yang ditetapkan oleh sinode dan atau MPL. | # Tugas ketua lembaga adalah membantu BPH dalam melaksanakan program yang ditetapkan oleh sinode dan atau MPL. | ||
# Penjabaran tugas dan tanggung jawab ketua lembaga ditetapkan melalui surat keputusan BPH. | # Penjabaran tugas dan tanggung jawab ketua lembaga ditetapkan melalui surat keputusan BPH. |
Revisi terkini sejak 27 April 2021 08.51
Pasal 65 Tugas dan tanggung jawab ketua lembaga
- Tugas ketua lembaga adalah membantu BPH dalam melaksanakan program yang ditetapkan oleh sinode dan atau MPL.
- Penjabaran tugas dan tanggung jawab ketua lembaga ditetapkan melalui surat keputusan BPH.