Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/064

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 08.50 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 64 Masa jabatan pengurus

  1. Setiap lembaga dipimpin oleh seorang ketua yang ditetapkan dan disahkan oleh Ketua Umum BPH Gereja Bethel Indonesia.
  2. Masa jabatan ketua lembaga adalah sesuai dengan surat keputusan BPH.