Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/064: Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
(baru)
 
k (upd)
 
Baris 1: Baris 1:
==== Pasal 64 Masa jabatan pengurus ====
# Setiap lembaga dipimpin oleh seorang ketua yang ditetapkan dan disahkan oleh Ketua Umum BPH Gereja Bethel Indonesia.
# Setiap lembaga dipimpin oleh seorang ketua yang ditetapkan dan disahkan oleh Ketua Umum BPH Gereja Bethel Indonesia.
# Masa jabatan ketua lembaga adalah sesuai dengan surat keputusan BPH.
# Masa jabatan ketua lembaga adalah sesuai dengan surat keputusan BPH.

Revisi terkini sejak 27 April 2021 08.50

Pasal 64 Masa jabatan pengurus

  1. Setiap lembaga dipimpin oleh seorang ketua yang ditetapkan dan disahkan oleh Ketua Umum BPH Gereja Bethel Indonesia.
  2. Masa jabatan ketua lembaga adalah sesuai dengan surat keputusan BPH.