Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/064: Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
(baru) |
k (upd) |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
==== Pasal 64 Masa jabatan pengurus ==== | |||
# Setiap lembaga dipimpin oleh seorang ketua yang ditetapkan dan disahkan oleh Ketua Umum BPH Gereja Bethel Indonesia. | # Setiap lembaga dipimpin oleh seorang ketua yang ditetapkan dan disahkan oleh Ketua Umum BPH Gereja Bethel Indonesia. | ||
# Masa jabatan ketua lembaga adalah sesuai dengan surat keputusan BPH. | # Masa jabatan ketua lembaga adalah sesuai dengan surat keputusan BPH. |
Revisi terkini sejak 27 April 2021 08.50
Pasal 64 Masa jabatan pengurus
- Setiap lembaga dipimpin oleh seorang ketua yang ditetapkan dan disahkan oleh Ketua Umum BPH Gereja Bethel Indonesia.
- Masa jabatan ketua lembaga adalah sesuai dengan surat keputusan BPH.