Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/063

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 08.50 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 63 Lembaga yang dibentuk

Untuk melakukan tugas yang ditetapkan oleh sinode, BPH dapat membentuk lembaga-lembaga sebagai berikut:

  1. Komisi
  2. Panitia
  3. Lembaga-lembaga lain yang diperlukan.