Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/062

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 26 April 2021 20.58 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 62 Perubahan pengurus

  1. Apabila anggota pengurus tidak menunaikan tugas sebagaimana mestinya maka ketua umum dapat memberhentikan dari jabatan dan menetapkan penggantinya.
  2. Apabila ada anggota pengurus yang meletakkan jabatan oleh karena mengundurkan diri, gangguan kesehatan, terkena disiplin gereja, meninggal dunia atau gugur keanggotaannya, maka ketua umum harus segera menetapkan penggantinya.
  3. Perubahan pengurus tersebut harus diumumkan kepada semua anggota sinode.