Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/061

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 26 April 2021 20.58 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 61 Tugas dan wewenang ketua umum

  1. Melaksanakan kebijakan umum bagi Gereja Bethel Indonesia yang tidak boleh menyimpang dari Pengakuan Iman dan Tata Gereja GBI.
  2. Melaksanakan keputusan-keputusan sinode.
  3. Memilih dan menyusun pengurus BPH dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada MP.
  4. Melantik pengurus BPH dalam sinode.
  5. Memberikan surat keputusan penjabaran tugas masing-masing pengurus.
  6. Melantik ketua-ketua BPD dalam sinode.
  7. Mengkoordinir, mengawasi dan membina tugas-tugas pengurus BPH dan lembaga- lembaga lain demi perkembagan dan kemajuan Gereja Bethel Indonesia.
  8. Mempererat persekutuan antar pejabat dan jemaat Gereja Bethel Indonesia.
  9. Memimpin rapat-rapat BPH.
  10. Mempersiapkan penyelenggaraan sidang MPL.
  11. Mempersiapkan penyelenggaraan sinode.