Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/059

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 26 April 2021 20.58 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 59 Masa jabatan

  1. Masa jabatan Ketua Umum BPH adalah dari satu sinode sampai sinode berikutnya.
  2. Masa jabatan Ketua Umum BPH paling lama adalah 2 (dua) kali masa jabatan dan dapat dicalonkan kembali setelah selang 1 (satu) periode berikutnya.