Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/057

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 26 April 2021 20.58 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 57 Persyaratan ketua umum

Persyaratan Ketua Umum adalah sebagai berikut:

  1. Pendeta yang mempunyai pengalaman mengembalakan jemaat Gereja Bethel Indonesia sekurang-kurangnya 12 (dua belas) tahun, sedang atau pernah menjabat sebagai pengurus dalam organisasi Gereja Bethel Indonesia di tingkat pusat atau daerah.
  2. Mempunyai karunia Roh Kudus sebagai pemimpin gereja yang dibuktikan dalam pelayanan yang berbuah dan berdampak (Rm. 12:8; 1 Kor. 12:28).
  3. Mempunyai sifat pengayom,berwawasan nasional, internasional dan melayani dengan penuh kasih. (1 Tes. 2:11-12).
  4. Loyal kepada Gereja Bethel Indonesia dan jujur serta setia memberi persepuluhan jemaat yang digembalakannya kepada BPH (sepenuhnya dalam periode berjalan).
  5. Mempunyai kehidupan keluarga yang baik dan tidak pernah terkena disiplin Gereja.
  6. Memiliki rencana dan strategi untuk mewujudkan visi dan misi Gereja Bethel Indonesia.
  7. Bersedia berdomisili di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesi, selama menjabat.
  8. Berpendidikan minimal strata satu (sarjana) dari segala disiplin ilmu.
  9. Berusia sekurang-kurangnya 42 (empat puluh dua ) tahun.