Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/056

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 26 April 2021 20.58 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 56 Perwakilan umum

  1. Yang berhak memberi pernyataan resmi atas nama Gereja Bethel Indonesia adalah ketua umum bersama sekretaris umum.
  2. Yang berhak menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan milik umum Gereja Bethel Indonesia adalah ketua umum bersama sekretaris umum.
  3. Ketua umum bersama sekretaris umum mewakili Gereja Bethel Indonesia dalam setiap permasalahan hukum.\
  4. Ketua umum bersama sekretaris umum dapat menjalin kerjasama dengan organisasi lain yang mengikat secara hukum, atas persetujuan MPL.