Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/051

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 26 April 2021 20.44 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 51 Hak dan wewenang

  1. Sesuai dengan kedudukannya, maka MP mempunyai hak dan wewenang untuk memberi pertimbangan dan nasehat kepada Sinode, MPL, BPH dalam hal:
    1. Pencapaian visi dan misi GBI.
    2. Pemilihan Ketua Umum BPH dan penyusunan pengurus BPH.
    3. Ajaran dan kualitas kerohanian dalam lingkungan Gereja Bethel Indonesia.
    4. Perbendaharaan GBI.
    5. Hal-hal yang dianggap perlu atas permintaan MPL dan BPH.
  2. Berwenang untuk mengeluarkan pernyataan resmis tentang suatu pertimbangan di lingkungan GBI.
  3. Dalam memberi nasehat dan pertimbangan untuk kemajuan GBI, MP dapat melakukannya secara langsung kepada BPH, sidang MPL, Sinode, maupun secara tidak langsung yaitu melalui BPH.