Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/050

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 26 April 2021 20.44 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 50 Pimpinan

Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, MP memilih pimpinan yang minimal terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota.