Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/049

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 26 April 2021 20.44 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 49 Persyaratan anggota

  1. Memiliki kualifikasi rohani yang telah terbukti; memiliki kemampuan mengayomi; menjadi panutan dalam keluarga, gereja dan masyarakat.
  2. Memiliki pengalaman sebagai gembala jemaat sekurang-kurangnya 12 (dua belas) tahun atau pendeta Gereja Bethel Indonesia yang mempunyai keahlian khusus baik di tingkat nasional maupun daerah.
  3. Memiliki kemampuan untuk mengarahkan kebijakan demi terwujudnya visi dan misi Gereja Bethel Indonesia.
  4. Berusia sekurang-kurangnya 50 tahun.